Meningkatnya jumlah korban dalam suatu kecelakaan merupakan suatu hal yang tidak diinginkan oleh berbagai pihak, mengingat betapa sangat berharganya nyawa seseorang yang sulit diukur dengan sejumlah uang santuan saja. Orang yang mengakibatkan kecelakaan tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan harapan pelaku dapat jera dan lebih berhati-hati. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penanganan sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat yang diselesaikan dengan restorative justice. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi kepolisian dalam penanganan sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat yang diselesaikan dengan restorative justice. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber Data menggunakan data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis Data menggunakan analisis Kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penanganan sanksi pidana laka lantas (luka ringan/berat) melalui restorative justice (RJ) mengutamakan perdamaian, mediasi, dan pemulihan keadaan sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021. Jika tercapai kesepakatan damai, ganti rugi, dan pencabutan laporan, penyidikan dihentikan (SP3), menggantikan sanksi penjara/denda. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan, bukan sekadar menghukum pelaku, sehingga menciptakan keadilan bagi semua pihak. Hambatan yang Dihadapi Kepolisian adalah Ketidaksepakatan Ganti Rugi (Non-Yuridis). Tingkat Luka dan Kerugian Serius. Budaya Hukum Masyarakat. Keterbatasan Sumber Daya. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah Mediasi Aktif dan Fasilitasi. Penerapan Perpol 8/2021 dan Perja 15/2020. Sosialisasi Budaya Hukum. Penyelesaian Cepat pada Kasus Ringan. Koordinasi Lintas Instansi Kata Kunci : Penanganan, Sanksi Pidana, Pelaku, Kecelakaan Lalu Lintas Luka Ringan, Luka Berat, Restorative Justice
Copyrights © 2026