Tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika dalam perspektif Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Batam). Dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi hakim sebagai penegak hukum dalam penerapan kebijakan hukum pidana terhadap anak yang berperan sebagai kurir narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Batam) dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara, sementara data sekunder mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier via studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menelaah penerapan sistem peradilan pidana anak pada kasus kurir narkotika. Hasil penelitian ini bahwa kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika dalam perspektif Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Batam). Kebijakan hukum pidana dalam kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anak didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) karena menjadi kurir sabu seberat 96,47 gram. Karena barang bukti melebihi 5 gram dan ancaman pidana di atas 7 tahun, proses diversi tidak dapat dilakukan, sehingga perkara berlanjut ke peradilan formal. Implementasi SPPA tetap diutamakan melalui pendekatan keadilan restoratif, mencakup pendampingan oleh Penasihat Hukum (Posbakum), Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), serta kehadiran orang tua. Hakim wajib mempertimbangkan laporan Litmas untuk memahami latar belakang eksploitasi anak oleh jaringan Lapas. Putusan akhir menitikberatkan pada pembinaan edukatif berupa pidana penjara 3,5 tahun dan pelatihan kerja 6 bulan untuk menjamin masa depan anak dan hambatan yang dihadapi hakim sebagai penegak hukum dalam penerapan kebijakan hukum pidana terhadap anak yang berperan sebagai kurir narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Batam) dan solusinya. Hambatan Hakim menghadapi eksploitasi anak oleh jaringan narkotika terorganisir yang dikendalikan dari Lapas. Hambatan utama adalah besarnya barang bukti (96,47 gram sabu) yang memicu ancaman pidana berat, sehingga menutup peluang diversi karena ancaman hukuman melebihi 7 tahun sesuai UU SPPA. Solusi, Hakim menerapkan keadilan restoratif melalui pidana edukatif, yakni menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun (setengah maksimal dewasa) disertai pelatihan kerja 6 bulan di LPKS Nilam Suri. Putusan didasarkan pada laporan Litmas untuk memastikan pembinaan yang fokus pada rehabilitasi dan masa depan anak.Kata Kunci; Anak, Narkotika, Pidana
Copyrights © 2026