Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena praktik jual beli tembakau linting di Toko Bako Odeg, Desa Cikumpay, Campaka, Purwakarta, yang menjadi salah satu bentuk usaha tradisional dengan konsumen yang cukup beragam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme jual beli tembakau linting di toko tersebut serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip etika bisnis Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan sumber data primer melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder melalui dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli di Toko Bako Odeg telah berjalan dengan mekanisme yang jelas, mulai dari pemesanan, pembuatan, penyerahan barang, hingga pembayaran dan penilaian produk. Pemilik toko menjaga keterbukaan komunikasi, memberikan edukasi kepada konsumen, serta fleksibilitas dalam sistem pembayaran. Dari perspektif etika bisnis Islam, praktik ini mencerminkan prinsip tauhid melalui sikap adil dan kebiasaan bersedekah, serta prinsip keseimbangan dengan menjaga kualitas produk dan memenuhi takaran sesuai kesepakatan. Namun, terdapat kekurangan pada aspek kehendak bebas berupa keterlambatan penyerahan barang yang tidak sesuai perjanjian awal, meskipun selalu dikomunikasikan secara terbuka. Kesimpulannya, praktik jual beli tembakau linting di Toko Bako Odeg secara umum telah mencerminkan sebagian besar prinsip etika bisnis Islam, meskipun masih perlu peningkatan dalam hal konsistensi pemenuhan janji waktu penyerahan barang. Dampak penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan usaha kecil dengan tetap berlandaskan etika bisnis Islam, sehingga kepercayaan konsumen semakin terjaga dan usaha tradisional dapat berkelanjutan secara etis dan profesional.
Copyrights © 2026