Penelitian ini mengkaji kerugian negara akibat korupsi dana desa melalui pendampingan hukum di LBH Legundi Surabaya. Dana desa yang dirancang untuk mempercepat pembangunan perdesaan justru banyak disalahgunakan dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menganalisis UU Pemberantasan Korupsi, UU Desa, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan korupsi dana desa diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dengan modus seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, pungutan liar, dan manipulasi laporan keuangan. Praktik ini muncul karena rendahnya kompetensi aparatur, lemahnya pengawasan, menurunnya integritas moral, dan tekanan ekonomi-politik. Kerugian negara dihitung melalui audit investigatif oleh BPK atau BPKP. Penelitian ini memberikan pemahaman praktis bagi praktisi hukum dan akademisi tentang dinamika penegakan hukum korupsi dana desa di Indonesia.
Copyrights © 2026