Audit terhadap pengelolaan keuangan BLUD, khususnya dalam pencatatan BKU, merupakan bentuk pengawasan eksternal yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana audit terhadap BKU pada Puskesmas K dilakukan oleh KAP TBW, serta mengevaluasi sejauh mana pencatatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan auditor eksternal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu penerimaan dokumen, penentuan sampel transaksi, dan kunjungan lapangan untuk memverifikasi dokumen pendukung. Secara umum, pencatatan dalam BKU telah sesuai dengan ketentuan, namun masih ditemukan kekurangan administratif, seperti tidak dicantumkannya nomor BKU pada beberapa kuitansi atau dokumen pendukung lainnya. Kekurangan tersebut menghambat keterlacakan transaksi dan mengurangi efisiensi proses audit. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan pada sistem dokumentasi keuangan guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam lingkungan BLUD.
Copyrights © 2026