Penelitian ini mengevaluasi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa sandblasting di PT BSM menggunakan Coretax, sebuah inisiatif pemerintah untuk modernisasi administrasi perpajakan agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan penerimaan negara. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, pemberian jasa, hadiah, bunga, dividen, dan royalti, kecuali yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jasa sandblasting sendiri termasuk dalam kategori jasa lainnya atau jasa pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan sesua PMK No. 141/PMK.03/2015. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalu dokumentasi transaksi, laporan pajak, dan wawancara dengan pihak terkat di PT BSM. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa PT BSM telah mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Disarankan agar pelatihan rutin diberikan kepada staf Accounting & Tax terkat peraturan terbaru dan fitur Coretax, serta meningkatkan koordinasi antar divisi untuk meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi.
Copyrights © 2026