Artikel ini mengkaji kedudukan dan parameter operasional pemaafan hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Reformasi hukum pidana memperkenalkan pemaafan hakim sebagai kategori putusan dalam sistem pemidanaan yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terdakwa terbukti, sehingga menimbulkan ketegangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi sistemik pemaafan hakim dalam struktur pemidanaan nasional serta merumuskan batas diskresi yang terstruktur dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaafan hakim merupakan kategori putusan tersendiri yang membedakan antara penetapan kesalahan dan penjatuhan pidana. Namun, ketiadaan parameter operasional yang rinci berpotensi menimbulkan disparitas dan subjektivitas. Penelitian ini menawarkan model diskresi terstruktur berbasis tiga tahap pengujian normatif untuk menjamin proporsionalitas, akuntabilitas, dan konsistensi. Disimpulkan bahwa pemaafan hakim bukan belas kasihan personal dan bukan impunitas, melainkan bentuk koreksi proporsionalitas pemidanaan yang terstruktur dalam sistem hukum pidana nasional.
Copyrights © 2026