Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis Indonesia untuk meningkatkan status gizi anak sekolah dan mengatasi masalah gizi nasional, yang pada tahun 2023 mencatat prevalensi stunting 21,6% dan wasting 7,1%. Namun, implementasinya menghadapi risiko keracunan makanan yang berdampak pada kesehatan siswa, dinamika masyarakat, dan kualitas pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kasus keracunan, mengkaji faktor penyebab dari sisi keamanan pangan, serta mengevaluasi implikasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif berbasis studi kasus dengan studi pustaka, mencakup laporan kasus publik, jurnal ilmiah, dan dokumen regulasi seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus keracunan menyebabkan gangguan kesehatan dan mengganggu proses pembelajaran. Faktor utama penyebabnya adalah kurangnya pengawasan, tidak memenuhi standar sanitasi, dan terbatasnya kapasitas pengawas. Sebagaimana ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto pada 15 Januari 2026, kasus keracunan yang kembali terjadi (seperti 803 korban di Grobogan, 433 di Mojokerto, dan kasus di Pekalongan) menunjukkan pengawasan yang belum optimal. Secara filosofis, insiden ini bertentangan dengan esensi Sila Kedua Pancasila (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), yang menekankan perlindungan terhadap martabat dan hak-hak setiap individu, terutama anak-anak. Keracunan makanan dalam program MBG melanggar hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang mengutamakan kebaikan, keadilan, dan penghormatan terhadap kehidupan. Untuk pencegahan, diperlukan supervisi komprehensif melalui sertifikasi SLHS dan HACCP, pelatihan berkala, serta kolaborasi lintas lembaga sebagai wujud nyata implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua.
Copyrights © 2026