Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Transparansi pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah yang mana hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menekankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa jurnal- jurnal terdahulu, buku, serta dokumen-dokumen pendukung lainya.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi literature (literature study).hasil – belakangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transparansi telah didukung oleh regulasi yang kuat, implementasinya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan akses informasi, kualitas pengungkapan yang belum optimal, penggunaan istilah teknis yang sulit dipahami, serta keterlambatan pelaporan. Selain itu, faktor seperti keterbatasan sumber daya manusia, sistem informasi yang belum terintegrasi, dan kurangnya komitmen juga menjadi hambatan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan, kemudahan akses informasi, serta penguatan sistem dan pengawasan agar transparansi dapat terwujud secara efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Copyrights © 2026