Akad murabahah menjadi salah satu skema pembiayaan yang paling banyak diterapkan dalam ranah perbankan syariah, meskipun dalam praktiknya keterlambatan pembayaran oleh nasabah kerap terjadi. Untuk mengatur disiplin, bank memberlakukan sanksi denda sebagai mekanisme pembinaan, meski perbedaan pemahaman mengenai tujuan dan tata cara penerapannya sering menimbulkan keraguan terkait kesesuaian dengan prinsip syariah. Penelitian ini menelaah penerapan sanksi tersebut di BSI FO Bukittinggi sekaligus menilai keselarasan praktik dengan prinsip kepatuhan syariah melalui pendekatan kualitatif yuridis empiris. Data dikumpulkannya melalui wawancara,observasi, dan dokumentasinya dari pihak bank serta sumber hukum dan literatur ilmiah, lalu dianalisis secara deskriptif melalui tahapan penyaringan, penyusunan pola, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan denda berlangsung secara bertahap, sistematis, dan berorientasi pada pembinaan nasabah, dengan sanksi hanya diterapkan pada mereka yang mampu namun sengaja menunda kewajiban, sementara nasabah yang terdampak keadaan di luar kendali dibebaskan. Dana hasil denda tidak dijadikan pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kepentingan sosial, sehingga mekanisme ini tetap selaras dengan prinsip syariah. dan berfungsi sebagai instrumen pendisiplinan yang adil tanpa bertentangan dengan nilai-nilai kepatuhan syariah.
Copyrights © 2026