Transformasi digital telah mengubah struktur sosial, politik, dan hukum secara fundamental, menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hak konstitusional warga negara di ruang digital. Konsep Digital Constitutionalism hadir sebagai respon terhadap kebutuhan akan regulasi yang mampu menjaga prinsip-prinsip konstitusi dalam ekosistem digital. Namun demikian, pendekatan yang berkembang saat ini masih didominasi oleh paradigma Barat yang berbasis liberalisme dan hak asasi manusia, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi nilai-nilai religius, khususnya dalam konteks masyarakat Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengintegrasikan konsep Digital Constitutionalism dengan prinsip maqāṣid al-sharī‘ah sebagai landasan etika dalam tata kelola negara digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis normatif-konseptual terhadap literatur hukum tata negara, etika digital, dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip maqāṣid al-sharī‘ah memiliki relevansi yang signifikan dalam menjawab tantangan etika digital, terutama dalam aspek perlindungan data, keadilan algoritmik, dan tata kelola informasi. Penelitian ini menghasilkan model konseptual Islamic Digital Constitutionalism sebagai kerangka integratif yang menggabungkan nilai konstitusi modern dengan prinsip etika Islam.
Copyrights © 2026