NOTARIUS
Vol 19, No 1 (2026): Notarius

Perlindungan Hukum Merek Terdaftar terhadap Praktik Peniruan pada Industri Kreatif

Doniawan, Aga (Unknown)
Santoso, Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

ABSTRACTThe rapid expansion of global trade has intensified trademark counterfeiting, necessitating robust legal protection under the Law on Trademarks and Geographical Indications, the Industrial Design Law, and the Copyright Law, whose effectiveness depends on proper registration and consistent enforcement. This study aims to analyze the practical implementation of these regulations and to examine governmental measures to strengthen legal protection within the creative industry sector. Employing a normative juridical method with a qualitative approach, this research relies on literature review and statutory analysis. The findings demonstrate that Law Number 20 of 2016 provides both preventive and repressive mechanisms, ensuring exclusive rights and legal certainty for trademark holders, although its effectiveness ultimately relies on consistent law enforcement and business awareness.Keywords: Trademark Registration; Trademark Protection; Trademark Counterfeiting.ABSTRAKPerkembangan perdagangan global meningkatkan pemalsuan merek sehingga perlindungan melalui UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Desain Industri, dan UU Hak Cipta diperlukan, dengan efektivitas bergantung pada pendaftaran dan penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan peraturan tersebut dalam praktik serta mengkaji langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum bagi industri kreatif. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dan perundang-undangan.. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan perlindungan preventif dan represif terhadap pemalsuan merek di industri kreatif sehingga menjamin hak eksklusif dan kepastian hukum bagi pemegang merek. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan serta melindungi mereknya.Kata Kunci: Pendaftaran Merek; Perlindungan merek;  Peniruan Merek.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...