ABSTRACTSocial media platforms such as Instagram, Facebook, TikTok, and YouTube are increasingly used not only for personal purposes but also for professional activities, including by Notaries and Land Deed Officials (PPAT). This development raises ethical and legal issues, particularly when social media is used as a means of seeking clients. This study aims to analyze the ethical and legal implications of client solicitation by Notaries and PPAT through social media and to examine the applicable regulations governing such practices. This research uses normative legal research with a descriptive qualitative approach. The results show that using social media to seek clients may violate professional ethics and affect the dignity of the office. Therefore, Notaries and PPAT must comply with applicable ethical and legal regulations. Keywords: Ethics; Law; Notary and PPAT.ABSTRAKPlatform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube tidak lagi hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dimanfaatkan dalam aktivitas profesional, termasuk oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemanfaatan media sosial tersebut menimbulkan persoalan etika dan hukum, terutama ketika digunakan sebagai sarana pencarian klien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi etika dan hukum dari praktik pencarian klien oleh Notaris dan PPAT melalui media sosial serta mengkaji peraturan yang mengaturnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial untuk mencari klien berpotensi menimbulkan pelanggaran etika profesi dan menurunkan kehormatan jabatan, oleh karena itu, Notaris dan PPAT harus mematuhi Kode Etik Notaris, peraturan jabatan PPAT, Undang-Undang Jabatan Notaris.Kata Kunci: Etika; Hukum; Notaris dan PPAT.
Copyrights © 2026