NOTARIUS
Vol 19, No 1 (2026): Notarius

Kekuatan Hukum Akta Notaris Elektronik dalam Transaksi Perdata di Era Digital

Atyanto, Fiqo Kurniawan (Unknown)
Diamantina, Amalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

ABSTRACTThe development of digital technology has created legal uncertainty regarding the status and evidentiary strength of electronic notarial deeds in the Indonesian legal system. This study applies a normative juridical approach using secondary data analyzed qualitatively through library research to examine the legal position and evidentiary value of electronic notarial deeds in civil law. The results show that electronic notarial deeds have not been explicitly recognized as authentic deeds because the Civil Code, the Law on Notary Office, and the Law on Electronic Information and Transactions have not fully accommodated electronic mechanisms. Consequently, regulatory reconstruction is necessary to ensure legal certainty. In civil disputes, the evidentiary value of electronic notarial deeds remains relative and largely depends on judicial assessment.Keywords: Electronic Notarial Deed; Authentic Deed; Civil Law; Digitalization.ABSTRAKPerkembangan teknologi digital menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian akta notaris elektronik dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan untuk mengkaji kedudukan dan kekuatan pembuktian akta notaris elektronik dalam hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan Kedudukan akta notaris elektronik dalam hukum perdata Indonesia belum diakui secara tegas sebagai akta autentik karena ketentuan KUH Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, dan Undang-Undang ITE belum sepenuhnya mengakomodasi mekanisme elektronik, sehingga masih diperlukan rekonstruksi pengaturan untuk menjamin kepastian hukum. Kekuatan pembuktian akta notaris elektronik dalam sengketa perdata masih bersifat relatif dan bergantung pada penilaian hakim karena belum diatur secara tegas sebagai akta autentik, sehingga diperlukan harmonisasi pengaturan antara KUH Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, dan Undang-Undang ITE.Kata Kunci:  Akta Notaris Elektronik; Akta Autentik; Hukum Perdata; Digitalisasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...