NOTARIUS
Vol 19: Special Issue (2026) : Dinamika Perkembangan Hukum Profesi Notaris dan PPAT

Peran Notaris Menjamin Keabsahan Penghadap dalam Pembuatan Akta

Hapsari, Nindy Mawa (Unknown)
Shadiq, Ahmad Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

ABSTRACTThe issue of the validity of the signatory's position in the creation of notarial deeds often leads to legal uncertainty and potential disputes. This problem arises due to doubts about the validity of the parties making agreements before the notary, which risks creating legal uncertainty. This study aims to analyze legal issues related to the validity of the signatory's position and examine measures notaries can take to ensure its validity, particularly when facing doubts about the signatory's identity. The method used is a descriptive-analytical doctrinal approach with secondary data from literature studies. The results show that notaries need to implement the principle of caution comprehensively as mandated in several articles of the Notary Public Law to ensure legal certainty and strong proof in court.Keywords: Validity; Parties; Deed; Notary. ABSTRAKPermasalahan mengenai keabsahan kedudukan penghadap dalam pembuatan akta notaris sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa. Permasalahan ini umumnya muncul karena keraguan terhadap keabsahan kedudukan pihak yang membuat perjanjian di hadapan notaris, yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum terkait keabsahan penghadap dan mengkaji langkah-langkah yang dapat diambil notaris untuk memastikan keabsahan tersebut, khususnya dalam menghadapi keraguan identitas penghadap. Metode yang digunakan adalah pendekatan doktrinal deskriptif analitis dengan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya untuk mengatasi adanya permasalahan tersebut, maka notaris perlu mengimplementasikan prinsip kehati-hatian secara komprehensif sebagaimana telah diamanatkan dalam beberapa Pasal pada UUJN. Adanya kehati-hatian tersebut diperlukan agar akta yang disusun di hadapan notaris memiliki kepastian hukum, serta memiliki pembuktian yang kuat di hadapan hukum.Kata Kunci: Keabsahan; Penghadap; Akta; Notaris.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...