NOTARIUS
Vol 19: Special Issue (2026) : Dinamika Perkembangan Hukum Profesi Notaris dan PPAT

Perlindungan Hukum Lender pada P2P Lending yang Dilikuidasi OJK

Muslimah, Honest (Unknown)
Puji, Bunga Jasmine (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

ABSTRACTLenders in P2P Lending are exposed to significant risks, particularly the risk of default on the funds they have invested, which becomes more critical when the P2P lending platform is liquidated by the Financial Services Authority. This study aims to examine the applicable legal framework and the forms of legal protection available to lenders in the event of such liquidation. Using a normative juridical research method, the study identifies two types of legal protection: preventive and repressive. Preventive legal protection is established through OJK regulations that set out specific obligations and restrictions for P2P lending operators. Repressive legal protection can be exercised through legal remedies such as civil lawsuits against fraudulent operators and breach of contract claims against borrowers who default on their obligations.Keywords: Lender; P2P Lending; Legal Protection.ABSTRAKLender sebagai pihak yang menginvestasikan dananya di peer to peer lending (P2P Lending) memiliki risiko gagal bayar atas dana yang telah diinvestasikannya. Terlebih apabila penyelenggara P2P Lending dilikuidasi oleh OJK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan dan perlindungan hukum Lender pada perusahaan P2P Lending yang dilikuidasi OJK. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum Lender pada P2P Lending yang dilikuidasi terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif diwujudkan dengan adanya regulasi OJK yang berisi kewajiban dan larangan bagi penyelenggara P2P Lending. Sedangkan, perlindungan hukum represif dapat ditempuh melalui upaya hukum gugatan terhadap penyelenggara yang terbukti melakukan fraud dan gugatan wanprestasi terhadap borrower yang gagal melaksanakan kewajibannya.Kata Kunci: Lender; P2P Lending; Perlindungan Hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...