Krisis kesehatan global akibat Covid-19 mengakibatkan gangguan stabilitas keuangan bagi banyak korporasi, tidak terkecuali PT Prioritas Gading Indonesia yang berfokus di bidang properti. Upaya penyelamatan usaha dilakukan melalui pengajuan PKPU, dan langkah ini membuahkan hasil berupa dukungan mayoritas kreditor terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan. Melalui analisis Putusan Nomor 372/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, penelitian ini mengevaluasi pertimbangan majelis hakim yang menolak pengesahan perdamaian dan dampaknya terhadap status pailit debitor, dengan menitikberatkan pada penerapan asas keadilan serta kelangsungan usaha menurut regulasi yang berlaku. Kajian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan doktrin hukum dalam kerangka yuridis normatif, yang hasilnya mengonfirmasi bahwa penolakan pengesahan perdamaian oleh hakim tetap terjadi melalui Pasal 285 ayat (2) walaupun ketentuan suara mayoritas Pasal 281 UUK-PKPU sudah tercapai. Penolakan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa pernyataan pailit terhadap debitor serta terbatasnya upaya hukum yang dapat ditempuh. Kondisi ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan berpotensi mengesampingkan asas kelangsungan usaha, sehingga diperlukan pembaruan regulasi untuk menjamin keseimbangan dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026