Latar belakang: Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sektor strategis yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi karena melibatkan nilai anggaran besar dan kompleksitas prosedur yang melibatkan berbagai pihak. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran krusial dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik melalui fungsi pengawasan internal yang bersifat preventif, detektif, dan represif. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran APIP dalam pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, sekaligus merumuskan strategi penguatan kelembagaan APIP. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan internal dan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahan hukum sekunder berupa buku teks, jurnal hukum terakreditasi, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) secara sistematis, sedangkan analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis menggunakan kerangka teori pengawasan, teori pencegahan korupsi, dan teori kelembagaan. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peran APIP telah diatur secara komprehensif dalam berbagai regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. APIP memiliki kewenangan melaksanakan fungsi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pendampingan (probity audit) terhadap proses pengadaan.
Copyrights © 2026