Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi adat Padoe Mepatudu sebagai mekanisme penyelesaian konflik perceraian melalui pendekatan konseling lintas budaya dan kajian biblika berdasarkan 1 Korintus 7:1–16. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus perceraian yang dipicu oleh konflik rumah tangga, perselingkuhan, serta lemahnya komitmen dalam pernikahan, termasuk dalam komunitas Kristen. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan lapangan, melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Mepatudu berperan sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, pembinaan, serta keterlibatan tokoh adat, pemuka agama, dan aparat desa dalam memberikan bimbingan kepada pasangan suami istri. Pendekatan ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya mediasi, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan dan pencegahan perceraian. Dari perspektif teologis, ajaran dalam 1 Korintus 7:1–16 menegaskan pentingnya kesetiaan, tanggung jawab, dan komitmen dalam menjaga keutuhan pernikahan. Integrasi antara nilai adat dan nilai biblika menunjukkan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga dapat dilakukan secara holistik melalui pendekatan budaya dan spiritual. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya pelestarian tradisi lokal sebagai alternatif penyelesaian konflik yang kontekstual serta penguatan peran konseling lintas budaya dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2026