Sertifikat Hak Milik merupakan salah satu bentuk alat bukti yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Keberadaan sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak. Namun dalam praktiknya, sengketa kepemilikan tanah masih sering terjadi meskipun telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh instansi yang berwenang. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat hak milik dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur jual beli tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mengkaji kekuatan sertifikat hak milik sebagai alat bukti dalam sengketa kepemilikan tanah, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4690 K/Pdt/2024 terkait kekuatan pembuktian sertifikat hak milik dalam sengketa kepemilikan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan jual beli tanah di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, serta ketentuan hukum perdata mengenai pembuktian. Sertifikat hak milik pada dasarnya memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagai alat bukti kepemilikan tanah karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui proses pendaftaran tanah. Namun demikian, sertifikat tersebut tidak bersifat mutlak dan masih dapat digugat apabila dapat dibuktikan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4690 K/Pdt/2024, hakim mempertimbangkan berbagai alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk menilai kekuatan pembuktian sertifikat hak milik dalam menentukan pihak yang sah sebagai pemilik tanah. Dengan demikian, sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat namun tetap bersifat tidak absolut karena masih dapat diuji kebenarannya melalui proses peradilan.
Copyrights © 2025