Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem Coretax dalam pengelolaan pajak, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta upaya peningkatan efektivitas dalam mendukung kepatuhan dan akuntabilitas pajak di Sekretariat DPRD Kota XYZ. Penelitian dilakukan melalui observasi dan wawancara selama pelaksanaan kegiatan magang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem Coretax telah diterapkan sejak Januari 2025 sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan pemerintah. Sistem ini digunakan pada seluruh tahapan pengelolaan pajak, mulai dari pembuatan bukti potong (bupot), pembuatan ID billing, penyetoran melalui Cash Management System (CMS), hingga pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. Coretax juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga mendukung kesesuaian antara data belanja dan data perpajakan serta meningkatkan tertib administrasi perpajakan. Namun, dalam penerapannya masih terdapat beberapa kendala, baik dari sisi teknis maupun sumber daya manusia, seperti sistem yang belum sepenuhnya stabil, keterbatasan pemahaman pegawai pada tahap awal implementasi, serta tantangan dalam pengelolaan PPh Pasal 21 pada akhir tahun. Untuk mengatasi kendala tersebut, Sekretariat DPRD Kota XYZ melakukan berbagai upaya, antara lain pembagian tugas yang lebih terstruktur, penguatan koordinasi internal, rekonsiliasi rutin dengan BPKAD, serta konsultasi dan pendampingan dengan KPP. Upaya tersebut terbukti dapat meningkatkan kepatuhan formal dan material, serta mewujudkan pengelolaan pajak yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi dan audit trail digital.
Copyrights © 2025