Penelitian ini menganalisis dampak hukum dari penetapan syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden di Indonesia setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan usia minimum. Keputusan MK ini telah merubah batas usia yang sebelumnya ditetapkan, dengan tujuan untuk memberi peluang lebih luas bagi generasi muda berpartisipasi dalam pencalonan kepemimpinan nasional tanpa menurunkan standar kualitas kepemimpinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, mengandalkan studi literatur, analisis dokumen hukum, dan kajian putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan batas usia, dan membuka ruang bagi partisipasi politik yang lebih inklusif. Namun, implementasi perubahan ini memerlukan penyesuaian teknis dalam regulasi pemilu serta pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Penelitian ini menyarankan reformasi regulasi pemilu yang lebih komprehensif guna memperkuat sistem demokrasi dan memastikan pemilu yang adil serta transparan.
Copyrights © 2026