Perkembangan internet saat ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat hal ini juga berpengaruh terhadap kemajuan di bidang perbankan. Dengan kemajuan yang pesat di bidang perbankan terdapat potensi terjadinya masalah yang dapat merugikan nasabah perbankan. Rumusan masalah didalam skripsi ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan yang dirugikan karena kesalahan sistem pada layanan mobile banking antar bank dan bagaimana pertanggungjawaban pihak bank terhadap nasabah perbankan yang dirugikan karena kesalahan sistem pada layanan mobile banking antar bank. Untuk menjawab pertanyaaan diatas, metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu metode yuridis normatif yaitu menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi terhadap masalah yang dikaji. data yang digunakan yaitu data sekunder yang berupa beberapa peraturan, buku, artikel, serta beberapa literatur lainnya yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis normatif. Kemudian hasil dari sumber-sumber tersebut dideskripsikan dengan deskriptif analitis dengan Bahasa yang baku, mudah dipahami dan mudah dimengerti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 2 perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan yang dirugikan karena kesalahan sistem pada layanan mobile banking antar bank yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Mengenai pertanggungjawaban bank terhadap nasabah perbankan yang dirugikan karena kesalahan sistem pada layanan mobile banking antar bank yaitu bank harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah dengan ketentuan bahwa kerugian nasabah tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pihak perbankan. Saran dari penelitian ini adalah bank harus dapat menjaga kredibilitasnya agar dapat menimbulkan kepercayaan nasabah terhadap kinerja perbankan.
Copyrights © 2026