Panitera: Journal of Law and Islamic Law
Vol. 3 No. 2 (2025)

Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Atas Kehilangan Barang Pada Saat Transaksi di E-Marketplace

Iqraratuz Zakiyah Kamalin (UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Perdagangan melalui sistem e-commerce telah mengalami perkembangan pesat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya masih terjadi permasalahan perlindungan hukum terhadap penjual, salah satunya kehilangan barang saat proses pengiriman. Kebijakan platform e-marketplace umumnya lebih berfokus pada perlindungan konsumen, sementara penjual harus menanggung risiko kehilangan tanpa kompensasi yang memadai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penjual dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap penjual dalam kasus tersebut, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan diperoleh melalui studi literatur terhadap regulasi, doktrin hukum, serta dokumentasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penjual belum optimal. Platform e-marketplace tidak menyediakan mekanisme pembuktian dan kompensasi yang memadai, meskipun penjual telah memenuhi kewajiban. Dalam perspektif hukum Islam, prinsip keadilan (‘adl) dan tanggung jawab (dhaman) menekankan pentingnya perlindungan bagi penjual atas kerugian yang dialami. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kebijakan internal platform e-marketplace dan regulasi e-commerce agar menciptakan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

panitera

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Panitera Journal of Law and Islamic Law adalah jurnal berbasis Open Journal System (OJS), yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. Seluruh artikel yang dipublikasikan melalui peer review process melalui telaah dari Board of Editors, proses review dari ...