Open Access DRIVERset
Vol. 1 No. 1 (2025): Vol. 1 No. 1 (2025): Desember 2025

SUNAT PEREMPUAN : ANTARA TRADISI, FIQH, DAN HAK ASASI MANUSIA

Meksi Andari Putri (Unknown)
Gusti Randa (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2025

Abstract

Praktik sunat perempuan merupakan fenomena yang masih berlangsung di berbagai komunitas Muslim, khususnya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Praktik ini sering kali dipandang sebagai bagian dari ajaran agama Islam, meskipun secara normatif tidak ditemukan dalil qat‘i yang secara tegas mewajibkannya. Perbedaan pandangan ulama fiqh, lemahnya dasar hadis, serta berkembangnya wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesehatan perempuan menjadikan sunat perempuan sebagai isu yang kontroversial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sunat perempuan dalam perspektif tradisi sosial, fiqh Islam klasik, dan HAM kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sunat perempuan lebih banyak dipengaruhi oleh tradisi budaya daripada tuntutan normatif agama. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, praktik sunat perempuan yang menimbulkan mudarat tidak sejalan dengan prinsip perlindungan jiwa dan kehormatan manusia. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi hukum Islam yang lebih kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan perempuan.

Copyrights © 2025