Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, termasuk dalam pengelolaan dan penataan aset desa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Penataan aset desa merupakan aspek penting dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pemanfaatan aset desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, implementasi ketentuan Undang-Undang Desa dalam penataan aset desa masih menghadapi berbagai permasalahan, khususnya di wilayah perbatasan negara. Kondisi tersebut juga terjadi di Kampung Skouw Mabo yang merupakan wilayah perbatasan antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Papua Nugini (RI–PNG). Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam penataan aset desa di Kampung Skouw Mabo serta mengkaji peran pendampingan hukum dalam mendukung tertib pengelolaan aset desa di wilayah perbatasan negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur kampung, pendamping desa, serta pihak terkait lainnya, dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa dan pengelolaan aset desa. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Desa dalam penataan aset desa di Kampung Skouw Mabo belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur kampung, rendahnya pemahaman hukum mengenai aset desa, serta kompleksitas permasalahan yang timbul akibat kondisi wilayah perbatasan negara. Pendampingan hukum memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman, asistensi, dan penguatan kapasitas aparatur kampung agar penataan aset desa dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pendampingan hukum serta dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah guna mewujudkan penataan aset desa yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum di wilayah perbatasan negara.
Copyrights © 2025