Sitti Rahmani Nur. 0010 02 60 2024. Perbandingan Kewenangan Kepolisan Indonesia dan Singapura dalam menangani Penipuan Online. Dibimbing oleh bapak H.Kamal Hidjaz selaku pembimbing utama dan Bapak H. Mursyid selaku pembimbing.Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis kebijakan hukum dan kewenangan kepolisian di Indonesia dan Singapura serta Memahami dan Menganalisis persamaan dan perbedaan pendekatan kepolisian Indonesia dan Singapura dalam upaya pencegahan dan pemidanaan terhadap penipuan online.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji konstruksi norma, ruang lingkup kewenangan, serta desain kelembagaan penegakan hukum di kedua negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia secara normatif memiliki kewenangan luas dalam menangani penipuan online melalui regulasi yang tersebar, namun masih terkendala disharmonisasi aturan, koordinasi lembaga, dan keterbatasan teknologi, sedangkan Singapura didukung kerangka hukum yang lebih terintegrasi, struktur terpusat, dan pendekatan intelligence-led policing yang proaktif, sehingga penanganan yang diberikan oleh integrasi substansi hukum, kelembagaan, budaya hukum, dan dukungan teknologi, serta memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas digital, dan kerja sama internasional.Sebagai Penulis merekomendasikan agar Indonesia melakukan harmonisasi regulasi dan membangun sistem penegakan hukum siber yang terintegrasi berbasis teknologi, memperkuat kapasitas forensik digital dan koordinasi dengan sektor keuangan, serta mengembangkan pendekatan proaktif, literasi digital, dan kerja sama internasional untuk menghadapi penipuan online yang bersifat transnasional.
Copyrights © 2026