Perbankan syariah sebagai high risk business menghadapi risiko pembiayaan yang relatif lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional, akibat kompleksitas struktur akad syariah serta potensi moral hazard dalam hubungan antara bank dan nasabah. Dalam menghadapi risiko tersebut, bank syariah wajib melakukan analisis pembiayaan berdasarkan prinsip 5C sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana aspek collateral dalam perbankan syariah diwujudkan melalui penggunaan akad ar-rahn. Meskipun secara normatif tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan ar-rahn dalam setiap pembiayaan, dalam praktiknya bank syariah cenderung menerapkannya sebagai bagian dari implementasi prinsip kehati-hatian, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah telah terjadi pergeseran fungsi ar-rahn dari yang semula bersifat pelengkap (accesoir) menjadi suatu keharusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual ar-rahn dalam hukum Islam berkedudukan sebagai perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai instrument pengaman risiko wanprestasi, bukan sebagai unsur utama dalam terbentuknya hubungan pembiayaan. Namun, dalam praktik perbankan syariah kontemporer, ar-rahn tidak lagi semata-mata bersifat pelengkap melainkan cenderung menjadi faktor dominan dalam pertimbangan pemberian pembiayaan. Pergeseran ini berakibat terbentuknya pola collateral-based financing yang berpotensi mengaburkan prinsip trust-based financing yang merupakan ciri khas bank syariah, menimbulkan ketidakpastian hukum akibat berkembangnya norma praktik di luar ketentuan formal, serta membatasi akses pembiayaan bagi masyarakat yang tidak memiliki agunan memadai. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyeimbangan antara penerapan prinsip kehati-hatian dan pemeliharaan karakteristik pembiayaan berbasis kepercayaan agar fungsi ar-rahn tetap berada dalam koridor sebagai instumen pengaman bukan sebagai penentu utama dalam pemberian pembiayaan.
Copyrights © 2026