Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada laporan keuangan dan apakah laporan keuangan pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang menggunakan PP No 71 Tahun 2010 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasi akrual. Sektor publik adalah suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. Dengan menggunakan data Laporan Keuangan pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang tahun 2022. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah Deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2022 Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas Dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dimana penyajian lapran keuangannya ternyata pada LRA tepatnya pada anggaran belanja negara terdapat defisit yang lumayan besar persentasenya yaitu 98.89%,akankah lebik baik di efisienkan lagi anggarannya. Dan berdasarkan CaLK kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang telah berbasis akrual dan sudah sesuai dengan penerapan standar akuntansi pemerintah PP No.71 tahun 2010.
Copyrights © 2026