Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum pertanggungjawaban perdata influencer menurut Pasal 1365 KUHPerdata dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk menganalisis bentuk-bentuk endorsement menyesatkan yang dilakukan oleh influencer di media sosial dan dampaknya terhadap konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pertanggungjawaban perdata influencer terhadap endorsement menyesatkan didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum (PMH). Setiap influencer yang secara sengaja maupun lalai menyebarkan informasi tidak benar, menutupi fakta penting, atau mempromosikan produk tanpa verifikasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila menimbulkan kerugian bagi konsumen. Unsur-unsur PMH, yaitu perbuatan, sifat melawan hukum, kerugian, hubungan sebab-akibat, dan kesalahan, terpenuhi dalam praktik endorsement yang menyesatkan. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik endorsement menyesatkan telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, 7, 9, dan 19, yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar dan kewajiban pelaku usaha untuk bertindak jujur serta bertanggung jawab atas kerugian. Kata Kunci : pertanggungjawaban perdata, endorsement menyesatkan
Copyrights © 2026