Penelitian ini mengkaji pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak serta implikasinya terhadap kepatuhan wajib pajak. Dalam konteks otonomi daerah, PKB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah, tetapi realisasi penerimaannya kerap terhambat oleh rendahnya kepatuhan, yang tercermin dari tingginya jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor berjalan sangat efektif, dengan tingkat efektivitas melebihi 100 persen selama periode 2022–2024, yakni 103,76 persen pada 2022, 103,10 persen pada 2023, dan 103,41 persen pada 2024. Program ini meringankan beban tunggakan, meningkatkan kesadaran perpajakan, serta memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. Capaian tersebut didukung oleh keterlibatan wajib pajak baru, penunggak, dan wajib pajak patuh, meskipun tingkat kepatuhan masih menunjukkan variasi.
Copyrights © 2026