Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999, pekerjaan pengawasan dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Dalam proyek bangunan tenaga kerja sebagai pengawas sangat diperlukan karena dalam pengerjaan proyek maupun penyelesaiannya masih banyak terdapat masalah – masalah yang timbul, misalkan kecelakaan kerja, bahan baku proyek sesuai kualitas atau tidak dll. Hal ini harus diprhatikan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan desai, gambar dan spesifikasi yang direncanakan. Pengawas seharusnya mempunyai pengetahuan baik administrasi proyek maupun teknis agar mendapatkan hasil pekerjaan yang memuaskan dan maksmal. Training ini akan memberikan pengetahuan yang dapat membantu baik perseorangan maupun perusahaan dalam meningkatkan pengetahuan tentang pengawasan. Pondok Pesantren Yatim Dhuafa (PPYD) Al-Ikhlas, Singosari merupakan pondok pesantren yang menampung anak yatim dan dhuafa. Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan santri akan sarana belajar dan sebagai bagian dari usaha untuk mandiri dalam bidang ekonomi, maka direncanakan pembangunan Gedung ruko dan perpustakaan dua lantai. Tujuan dari kegiatan pengawasan adalah agar dapat dihasilkan suatu konstruksi bangunan yang sesuai dengan spesifikasi perencanaan serta dapat berdiri kokoh dalam menahan beban yang direncanakan. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diajukan sebagai upaya untuk membantu pihak pondok dalam melakukan pengawasan pembangunan gedung ruko dan perpustakaan tersebut.
Copyrights © 2023