KUMPULAN JURNAL DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
Catatan Kecil "SEPUTAR HUKUM di INDONESIA"

Akibat Hukum Terhadap Kebijakan Direksi Yang Tidak Sesuai Dengan Kebijakan RUPS

Fajaruddin Fakultas Hukum (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2017

Abstract

Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mendefinisan bahwa Perseroan Terbatas Yang Selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Copyrights © 0000