Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai kewajiban bagi setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Subang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan perpajakan pegawai, namun masih banyak pegawai yang belum memiliki NPWP akibat kurangnya pemahaman, akses informasi, serta keterbatasan waktu. Oleh karena itu, kegiatan pendampingan pembuatan NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak, memfasilitasi proses pembuatan NPWP, meminimalisir kesalahan administrasi, serta meningkatkan kepatuhan pajak pegawai. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi koordinasi dengan manajemen perusahaan, sosialisasi, serta pendampingan langsung dalam proses pengajuan NPWP. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan yang terstruktur dan berbasis kebutuhan pegawai dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan serta memberikan manfaat bagi perusahaan dalam menjaga reputasi dan hubungan dengan otoritas pajak. Keberhasilan program ini membuka peluang untuk direplikasi di cabang lain atau perusahaan serupa guna meningkatkan kepatuhan perpajakan secara luas.
Copyrights © 2025