Kemajuan pesat teknologi informasi telah secara signifikan mempercepat perluasan praktik perjudian daring, termasuk yang melibatkan anggota lembaga penegak hukum, sehingga menimbulkan tantangan terhadap integritas institusional dan kepercayaan publik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum disiplin terhadap anggota Unit Brimob Kepolisian Nasional Indonesia yang terlibat dalam perjudian daring, dengan studi kasus khusus di Unit Kontraterorisme Gegana, Kelapa Dua, Depok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, memanfaatkan pendekatan hukum dan konseptual melalui analisis sistematis terhadap peraturan disiplin kepolisian dan kode etik profesi. Studi ini mengkaji keselarasan antara kerangka peraturan dan implementasi praktisnya dalam menangani pelanggaran berbasis digital di dalam lembaga kepolisian. Temuan menunjukkan bahwa penegakan disiplin secara formal telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Namun, pelanggaran perjudian daring sebagian besar diperlakukan sebagai pelanggaran individu, sehingga gagal untuk secara memadai menangani dimensi yang lebih luas dari kejahatan digital dan implikasinya terhadap akuntabilitas institusional. Beberapa hambatan utama diidentifikasi, termasuk tidak adanya peraturan normatif khusus yang mengatur perjudian daring dalam sistem disiplin internal, berlanjutnya budaya organisasi yang permisif, pengutamaan tugas operasional daripada penegakan etika, dan keterbatasan dalam mekanisme pemantauan dan pembuktian digital. Temuan ini menggarisbawahi perlunya penguatan kerangka peraturan, peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi, dan promosi pengembangan etika profesional yang berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme institusional dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Nasional Indonesia.
Copyrights © 2026