Korupsi internal dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap integritas penegakan hukum, keadilan, dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) peran normatif Provos Polri dalam mencegah korupsi internal di kalangan anggota kepolisian, serta (2) efektivitas integrasi Provos dalam sistem pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal, dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen resmi Polri. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk menginterpretasikan norma hukum dan praktik kelembagaan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Provos Polri berperan sebagai instrumen utama dalam penegakan disiplin internal melalui pengawasan perilaku, inspeksi rutin, serta penegakan standar etik. Selain itu, integrasi kelembagaan antara Provos dan unit-unit lain dalam Propam, yang didukung oleh mekanisme Analisis dan Evaluasi (Anev) serta koordinasi struktural, mampu menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif dan berlapis. Partisipasi publik melalui mekanisme pelaporan serta pemanfaatan teknologi informasi turut meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, integrasi sinergis dalam sistem pengawasan internal terbukti memperkuat efektivitas pencegahan korupsi serta meningkatkan integritas anggota kepolisian.
Copyrights © 2026