Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan hukum yang kompleks yang mencakup dimensi pidana, kesehatan, dan sosial, di mana pelaku penyalahgunaan seringkali berada dalam posisi ganda sebagai pelaku sekaligus korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan orientasi rehabilitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan peraturan perundang-undangan menelaah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 mengenai sanksi pidana serta Pasal 54 dan Pasal 103 mengenai rehabilitasi. Pendekatan kasus berfokus pada pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang diteliti, sedangkan pendekatan konseptual mengkaji doktrin dan asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara formal sehingga memenuhi asas legalitas dan menjamin kepastian hukum secara prosedural. Namun demikian, ketentuan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 103 belum diintegrasikan secara optimal dalam pertimbangan hakim, sehingga menghasilkan orientasi pemidanaan yang cenderung represif. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya dalam praktik peradilan. Dengan demikian, meskipun putusan tersebut mencerminkan kepastian hukum formal, namun belum sepenuhnya memenuhi keadilan substantif, proporsionalitas, serta tujuan rehabilitatif bagi penyalah guna narkotika dalam kerangka sistem double track. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi pendekatan rehabilitasi medis dan sosial dalam pertimbangan hakim guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.
Copyrights © 2026