Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3 No. 3 (2026): March

Keabsahan dan Risiko Hukum terhadap Transaksi Emas Digital dalam Perspektif Hukum Perbankan Syariah

Arofah Mursida (Universitas Negeri Semarang)
Friska Putri Maharani Sitepu (Universitas Negeri Semarang)
Caroline Anindita Nastiti (Universitas Negeri Semarang)
Inka Dela Rokhmatun Nazilah (Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Penelitian ini berrtujuan menganalisis keabsahan dan risiko hukum transaksi emas digital dalam perspektif hukum perankan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa keabsahan transaksi bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat akad, khususnya keberadaan aset riil dan unsur qabd. Transaksi dinilai sah apabila emas tersedia secara fisik, kepemilikan jelas, dan dapat ditarik. Sebaliknya, ketidakjelasan aset berpotensi menimbulkan gharar dan riba. Risiko hukum yang muncul meliputi wanprestasi, ketidakjelasan underlying asset, serta kelemahan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kepatuhan tehadap prinsip syariah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lawjustice

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Indonesian Journal of Law and Justice ISSN 3031 0016 is a peer-reviewed scholarly journal dedicated to presenting high quality research in the field of law and justice in Indonesia. The focus and scope of this journal are, Constitutional Law, Criminal Law and Criminology, Civil and Business Law, ...