Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Penelitian ini berrtujuan menganalisis keabsahan dan risiko hukum transaksi emas digital dalam perspektif hukum perankan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa keabsahan transaksi bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat akad, khususnya keberadaan aset riil dan unsur qabd. Transaksi dinilai sah apabila emas tersedia secara fisik, kepemilikan jelas, dan dapat ditarik. Sebaliknya, ketidakjelasan aset berpotensi menimbulkan gharar dan riba. Risiko hukum yang muncul meliputi wanprestasi, ketidakjelasan underlying asset, serta kelemahan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kepatuhan tehadap prinsip syariah.
Copyrights © 2026