Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas penegakan hukum dalam melindungi hak merek sejalan dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun telah ada dasar hukum yang tegas, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Merek perlindungan hak milik dalam UU Dasar 1945, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi sejumlah hambatan. Tantangan ini mencakup tingginya pelanggaran merek di E-Commerce, kurangnya pengawasan, keterbatasan pihak penegak hukum, serta minimnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan usaha yang menyeluruh melalui penguatan peraturan, peningkatan kolaborasi antar institusi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk membangun sistem perlindungan merek yang efisien dan memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2026