Perkembangan pesat bisnis e-commerce di era digital membuka peluang baru bagi pengusaha Muslim untuk menerapkan prinsip syariah dalam setiap aspek operasionalnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran prinsip syariah dalam bisnis e-commerce yang dijalankan oleh pengusaha Muslim. Prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, larangan riba, transaksi yang transparan, dan etika bisnis yang sesuai dengan ajaran Islam, diharapkan dapat diterapkan untuk memastikan keberlanjutan usaha serta kepuasan konsumen. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada beberapa pengusaha Muslim yang terlibat dalam bisnis e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha Muslim berusaha keras untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam transaksi, pemasaran, dan pelayanan pelanggan. Namun, terdapat tantangan dalam mengadaptasi prinsip-prinsip tersebut dalam konteks digital yang sangat dinamis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun banyak pengusaha Muslim yang telah mengimplementasikan prinsip syariah dalam bisnis e-commerce mereka, diperlukan lebih banyak upaya untuk menyosialisasikan dan memfasilitasi pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan syariah dalam dunia digital.
Copyrights © 2026