Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka. PP No. 53/2010 diterbitkan untuk mengatur kedisiplinan PNS, namun kenyataannya masih banyak PNS yang belum mematuhi aturan tersebut, seperti keterlambatan dan ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, di mana data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive sampling berdasarkan peran mereka dalam penerapan kebijakan ini. Penelitian dilakukan selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2023, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PP No. 53/2010 belum berjalan optimal. Meskipun informasi tentang kebijakan disiplin telah disampaikan dengan baik melalui berbagai media komunikasi seperti apel rutin dan sosialisasi, masih banyak pegawai yang tidak mematuhi aturan, terutama dalam hal kehadiran dan penggunaan absensi elektronik. Faktor sumber daya manusia, termasuk kurangnya komitmen dan disposisi pegawai terhadap penerapan aturan, menjadi salah satu kendala utama. Selain itu, struktur birokrasi yang belum optimal dan lemahnya koordinasi antarpegawai juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan ini
Copyrights © 2024