Abstract TThe regulation of adultery as a criminal offense in Indonesian criminal law has undergone a fundamental transformation with the enactment of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code. For more than a century, adultery was regulated under Article 284 of the old Criminal Code, a legacy of Dutch colonial law grounded in the Continental European legal tradition. This provision narrowly defined adultery as a violation of marital fidelity and classified it as an absolute complaint offense. Social, cultural, and religious developments within Indonesian society have increasingly challenged the relevance of such a colonial-oriented regulation. This study aims to examine and compare the provisions on adultery under Article 284 of the old Criminal Code and Article 411 of the new Criminal Code, as well as to analyze their relevance to the development of Indonesia’s national criminal law. This research employs a qualitative method with a normative juridical approach through library research on statutory regulations and relevant legal literature. The findings indicate that Article 411 of the new Criminal Code expands the concept of adultery by framing it as a violation of social morality, no longer limited to individuals bound by marriage. This shift reflects a transformation from an individualistic colonial criminal law paradigm toward a national criminal law system rooted in Pancasila values and Indonesia’s socio-cultural characteristics. By maintaining adultery as a complaint-based offense, the new Criminal Code seeks to balance the protection of public morality with respect for individual privacy and human rights. This reform signifies Indonesia’s commitment to developing a contextual, sovereign, and value-based national criminal law system. Abstrak Pengaturan tindak pidana perzinaan dalam hukum pidana Indonesia mengalami perubahan mendasar seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selama lebih dari satu abad, ketentuan perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP lama yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda dan berlandaskan paradigma hukum Eropa Kontinental. Rumusan tersebut memandang perzinaan secara sempit sebagai pelanggaran terhadap kesetiaan dalam ikatan perkawinan dan menempatkannya sebagai delik aduan absolut. Perkembangan nilai sosial, agama, dan budaya masyarakat Indonesia mendorong perlunya pembaruan norma hukum pidana yang lebih mencerminkan jati diri bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan ketentuan tindak pidana perzinaan dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 KUHP baru serta mengkaji kaitannya dengan pembangunan hukum pidana nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 411 KUHP baru memperluas cakupan perzinaan dengan menempatkannya sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan sosial, tidak lagi terbatas pada status perkawinan pelaku. Perubahan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma dari hukum pidana kolonial yang individualistik menuju hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai Pancasila dan karakter masyarakat Indonesia. Dengan tetap mempertahankan mekanisme delik aduan, KUHP baru berupaya menyeimbangkan perlindungan moral publik dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pembaruan ini menegaskan arah transformasi hukum pidana nasional Indonesia menuju sistem hukum yang mandiri, kontekstual, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026