TANJUNGPURA LAW JOURNAL
Vol 10, No 1 (2026): VOLUME 10 NUMBER 1, 2026

PROSPEK DAN TANTANGAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DI BATAM: PERAN NEGARA DALAM MENJAMIN HAK PERUMAHAN RAKYAT




Article Info

Publish Date
06 Apr 2026

Abstract

Abstract The Public Housing Savings Program (Tapera) is a government instrument aimed to fulfill the right to adequate housing in Indonesia which is also aligned with the principle of sustainability in Sustainable Development Goal (SDG) 11. This research explores the prospects and challenges of Tapera in Batam City through a normative juridical methods with the combination of empirical data from interviews findings. The research analyzes the legal framework of Tapera as regulated in Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 and its allignment with SDG 11's goal of creating sustainable cities. Findings revealed several implementation challenges such as public distrust due to corruption risks to financial burdens for participants. This research highlights the critical needs for policy transparency and enhanced community participation. A key contribution of this research lies in its integration of welfare state theory with SDG implementation, particularly in the context of urban housing policy in areas with high migration. The results of this research shows that the Tapera program offers innovative solutions through various payment schemes to help Low-Income Communities (MBR) to obtain decent housing trough Home Ownership Loan (KPR), Home Construction Loan (KBR), and Home Renovation Loan (KRR), but on the other hand the program it still faces significant obstacles such as mismatch between housing supply and demand, public skepticism, and inefficiencies in fund management. Interviews results also reflect a predominantly negative view of the program. From the perspective of welfare state theory, Tapera represents a manifestation of the government’s responsibility to ensure citizens' right to housing and improve social welfare. This research also provides suggestions regarding reassessment of the Tapera financing scheme, reconsideration of the program’s financial burden, rebuilding public trust, and simplifying fund disbursement procedures. Abstrak Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan instrumen pemerintah dalam memenuhi hak atas perumahan yang layak di Indonesia yang juga sesuai dengan prinsip keberlanjutan pembangunan Sustainable Development Goal (SDG) 11. Penelitian ini mengkaji mengenai prospek dan tantangan Tapera di Kota Batam dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan kombinasi data empiris dari hasil wawancara. Penelitian menganalisis kerangka hukum Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dan kesesuaiannya dengan tujuan SDG 11 tentang kota berkelanjutan. Temuan mengungkap berbagai tantangan implementasi seperti ketidakpercayaan masyarakat akibat risiko korupsi hingga beban finansial bagi peserta. Penelitian ini kebutuhan kritis atas pentingnya transparansi kebijakan, dan penguatan partisipasi masyarakat. Penelitian memberikan kontribusi baru dengan menghubungkan teori negara kesejahteraan dengan implementasi SDGs melalui analisis kebijakan perumahan di kawasan urban dengan migrasi tinggi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program Tapera menawarkan solusi inovatif melalui berbagai skema pembayaran untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperoleh hunian yang layak dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), atau Kredit Renovasi Rumah (KRR), namun di sisi lain program ini juga menghadapi berbagai tantangan seperti kesenjangan antara ketersediaan dan permintahan perumahan, adanya resistensi masyarakat, beban bagi pemberi kerja, ketidakpercayaan masyarakat, dan juga sistem pengelolaan dana yang belum optimal. Hasil wawancara dengan responden menunjukkan pandangan negatif terhadap program ini. Berdasarkan analisa dengan menggunakan teori negara kesejahteraan, program ini adalah salah satu bentuk dari peran pemerintah dalam memenuhi hak atas perumahan rakyat untuk menyejahterakan rakyat. Penelitian ini memberikan saran terkait peninjauan kembali terhadap skema pembiayaan tapera, pertimbangan kembali untuk beban dari program, pembangunan kepercayaan masyarakat, dan penyerdehananaan proesdur pencairan dana.

Copyrights © 2026