Abstract. This study examines the legal problem concerning the valuation of expertise as a form of non-cash capital contribution in Indonesian Limited Liability Companies under Law Number 40 of 2007. The absence of explicit regulation regarding expertise as capital creates legal uncertainty, particularly in determining fair value and ensuring objectivity in valuation. This research aims to analyze the normative framework governing non-cash capital contributions and to formulate a legal construction for valuing expertise within corporate law. This study employs doctrinal legal research using statutory and conceptual approaches. The findings reveal that expertise may be interpreted as an intangible asset under the phrase “other forms of capital,” yet the lack of standardized valuation methods and limited definition of independent experts creates potential conflicts of interest and legal uncertainty. This article proposes a reformulation of legal provisions, including explicit recognition of expertise as capital, standardization of valuation methods, and institutional mechanisms to ensure objectivity and legal certainty Abstrak Studi ini meneliti permasalahan hukum terkait penilaian keahlian sebagai bentuk kontribusi modal non-tunai dalam Perseroan Terbatas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Ketiadaan regulasi eksplisit mengenai keahlian sebagai modal menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya dalam menentukan nilai wajar dan memastikan objektivitas dalam penilaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka normatif yang mengatur kontribusi modal non-tunai dan merumuskan konstruksi hukum untuk menilai keahlian dalam hukum perusahaan. Studi ini menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan statutori dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa keahlian dapat diinterpretasikan sebagai aset tak berwujud dalam frasa "bentuk modal lainnya," namun kurangnya metode penilaian yang terstandarisasi dan definisi ahli independen yang terbatas menciptakan potensi konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum. Artikel ini mengusulkan reformulasi ketentuan hukum, termasuk pengakuan eksplisit keahlian sebagai modal, standardisasi metode penilaian, dan mekanisme kelembagaan untuk memastikan objektivitas dan kepastian hukum
Copyrights © 2026