Operasi Proyek Pertanian Nasional (PRONA) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelenggrakan percepatan pertama pencepatan pertama pendaftaran tanah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta peran yang jelas untuk menciptakan tatanan kehidupan bersama yang lebih adil menjami keberlanjutan masyarakat, bangsa dan negara, dan hal ini sejalan dengan pelaksanaan agenda sebelas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia khususnya dalam meningkatkan layanan pendaftaran kegiatan PRONA dikenal sebagai kegiatan pensertipikatan gratis, tetapi dalam praktknya sering ditemukan biaya retribusi sekitar bagtian dalam kegiatan proyek oleh operator tersebut kepada peserta masyarakat. Setelah diteliti dan dianalisis, ternyata tidak semua kegiatan yang Prona gratis tetapi ada biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta yang tidak b enar-benar dibebankan pada anggaran Negara melalui Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia, pemungutan biata secara hukum dibenarkan asal ada dasar hukum dan biaya merupakan kesepakatan bersama antara pelaksana Prona tingkat desa dengan peserta prona.Kata Kunci : Kajian, Hukum, Biaya Prona
Copyrights © 2014