Perkembangan Artificial Intelligence (AI) generatif telah mengubah paradigma penciptaan karya kreatif dan menimbulkan tantangan serius bagi rezim hukum hak cipta yang masih beriorientasi pada pencipta manusia. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara eksplisit batasan kontribusi AI dalam proses penciptaan karya, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum terkait orisinalitas, kepemilikan, dan perlindungan hak cipta atas karya berbasis AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan batas keterlibatan AI dalam penciptaan karya serta merumuskan model ambang batas yang tepat bagi hukum hak cipta Indonesia melalui studi komparatif dengan Amerika Serikat dan Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat menegaskan prinsip human authorship dengan mensyaratkan kontribusi manusia yang dapat dikenali, sementara Inggris mengadopsi pendekatan fungsional dengan menunjuk pihak yang melakukan pengaturan teknis sebagai pencipta karya berbasis komputer. Indonesia berada dalam kekosongan norma karena belum memiliki ambang batas keterlibatan manusia dalam karya berbasis AI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi model substantial human contribution test untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak pencipta manusia, dan tetap mendorong inovasi teknologi secara bertanggung jawab.
Copyrights © 2025