Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya sinkronisasi yuridis dualisme sistem peradilan militer berbasis Due Process Approach dan merumuskan serta menganalisis sinkronisasi yuridis dualisme sistem peradilan militer berbasis Due Process Approach dalam mewujudkan social justice. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil studi menunjukkan bahwa sinkronisasi dualisme sistem peradilan militer dengan melakukan reformasi atau revisi terhadap perundangan yang mengatur peradilan militer, mempersiapkan peradilan umum untuk dapat memproses hukum anggota militer yang melakukan tindak pidana umum atau membentuk undang-undang baru, pelaksanaan proses peradilan yang lebih terbuka, transparan dan akuntabel serta pembahasan yurisdiksi yang jelas antara peradilan militer dan umum dapat mengakomodasi pencapaian sinkronisasi peradilan militer. Untuk meletakkan Due Process of Law sebagai basis peradilan militer maka secara substantif mempersyaratkan aturan hukum peradilan militer seperti KUHPM dan UU Disiplin militer harus adil, tidak sewenang-wenang, dipatuhi dan secara prosedural harus dilakukan dengan baik sesuai tahapan, memenuhi hak peradilan yang independen, memenuhi hak membela diri terdakwa, memberlakukan prinsip praduga tak bersalah, menyediakan mekanisme banding dan kasasi secara transparan dan terbuka. Untuk mewujudkan social justice maka harus memenuhi keadilan bagi korban dengan pemulihan hak secara nyata, keadilan bagi pelaku dengan perlindungan hak terdakwa, memberikan akses informasi dan akuntabilitas dalam peradilan militer, akan mendukung pencapaian social justice.
Copyrights © 2025