Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi pasca berlakunya UU No. 7 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003. Mekanisme rekrutmen memiliki arti penting karena menentukan independensi, imparsialitas, dan legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka normatif pengangkatan, masa jabatan, serta peran lembaga pengusul, sekaligus merumuskan arah reformulasi rekrutmen. Metode berupa yuridis normatif diterapkan menjadi metode penelitian dengan pendekatan perundang-undangan serta konseptual dengan dukungan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil yang didapat memberi penjelasan perihal desain rekrutmen saat ini menekankan kepastian hukum dan stabilitas kelembagaan melalui masa jabatan hingga usia 70 tahun, namun masih problematis karena minimnya transparansi, lemahnya partisipasi publik, dan potensi ketergantungan pada lembaga pengusul. Penelitian ini merekomendasikan seleksi terbuka, panel independen, uji publik, dan standar konflik kepentingan yang ketat.
Copyrights © 2025