Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan transportasi kereta api di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, tingkat pelanggaran dan kecelakaan masih tinggi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi keselamatan kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang JPL 01, dan JPL 136 di Kota Madiun. Metode pelaksanaan meliputi koordinasi dengan petugas penjaga perlintasan, sosialisasi langsung kepada pengguna jalan, serta pembagian brosur dan pembentangan spanduk kampanye keselamatan. Hasil kegiatan menunjukkan respon positif masyarakat, yang menegaskan perlunya edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran kolektif dan mendukung program zero accident di perlintasan sebidang.
Copyrights © 2026