Kepemilikan atas tanah dan rumah merupakan kebutuhan mendasar yang memerlukan pelindungan hukum, dimana Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat. Proses penerbitan sertifikat ini melibatkan pembuatan akta Notaris sebagai akta otentik yang berkekuatan hukum. Penelitian ini di latarbelakangi oleh kasus pengalihan sertifikat hak milik secara ilegal, seperti yang menimpa ibunda dari publik figur Nirina Zubir, yang melibatkan Notaris/PPAT dalam mengubah nama kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Kasus ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian pihak pemilik hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggung jawaban Notaris dalam proses pengalihan hak milik atas tanah tanpa seizin pemilik sah dan akibat hukum yang timbul dari pengalihan sertifikat tersebut. Jenis penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif. Akibat hukum yang timbul dari pengalihan sertifikat tersebut adalah akta Notaris cacat secara yuridis serta melanggar kode etik Notaris.
Copyrights © 2026